Aspek Hukum dalam Ekonomi


Nama       : Christina Ayu S.
Kelas        : 2 EB 18
NPM        : 21210583

KASUS AJINOMOTO 

Pada tahun 2001, tentunya kita mengenal sebuah kasus yang sangat mengagetkan dimana brand terkenal Ajinomoto tersangkut kasus yang menyatakan produknya dicampur dengan campuran haram, yakni lemak babi. Pernyataan MUI ini tentunya bukan sembarang pernyataan dan setelah diteliti lebih lanjut Ajinomoto pun disahkan telah melanggar UU konsumen, dan polisi dengan sigap langsung mengamankan 4 petinggi dari Ajinomoto yang terlibat. Memang sebelumnya Ajinomoto telah berlabelkan halal, namun label yang hanya bertahan 2 tahun itu telah habis masa pakainya pada tahun 2000 dan Ajinomoto belum lagi melakukan tindakan pelanjutan label haram, disaat inilah yang dinilai oleh MUI digunakan Ajinomoto untuk mengganti bahan bakunya, Ajinomoto yang akhirnya mengakui pun mengatakan Lemak Babi tidak disertakan untuk proses akhir, mereka menggunakannya pun karena dinilai lebih ekonomis. Namun tentunya ini tidak sesuai dengan kaidah-kaidah yang ada, sehingga akhirnya untuk meredam isu-isu yang dinilai akan berdampak lebih merugikan Ajinomoto, Tjokorda selaku Departement Manager Ajinomoto pun menyatakan akan menarik seluruh produknya yang telah beredar sebanyak 10 ribu ton, dan ini mengakibatkan kerugian Ajinomoto menebus angka Rp. 55 Milyar.
PT Ajinomoto pun berjanji setelah proses penarikan selesai dilaksanakan maka pemasaran produk baru MSG Ajinomoto akan menggunakan unsur “mameno” dalam proses produksi setelah mendapat sertifikat halal dari LP POM MUI.

Kasus               : PT Ajinomoto yang telah menggunakan Lemak Babi
Penyelesaian    : Pihak Pemerintah ataupun MUI yang melakukan penelitian lebih dalam dan menyatakan bahwa Ajinomoto bersalah langsung mengamankan 4 orang yang dianggap terlibat dan dari Ajinomto sendiri langsung menarik barangnya, mengganti rugi dan berjanji lepas dari proses penarikan Pabriknya siap untuk memproduksi ulang setelah mendapat sertifikat halal dari LP POM MUI.

telanjangi koruptor jarah seluruh hartanya!

haha.. kocak setiap kali baca judul ini, telanjangi koruptor dan jarah hartanya, semua yang gue ketik disini dalam konteks sebenarnya lho, jadi ketika hakim terhormat itu ngetok palu dan mensahkan tuh orang jadi koruptor, secara otomatis pada hari itu juga tuh koruptor pake kolor dan keliling kotanya sambil bawa spanduk yang menyatakan bahwa dia menyesal menjadi koruptor dan tidak akan mengulanginya dan tidak sampai disitu saja, masyrakat dengan segera diberitahu dan kemudian dipajang di kantor tempat dia bekerja, para kejaksaan juga menyediakan tomat atau telor atau bahkan tepung terigu untuk melempari tuh koruptor, haduuh kejam sih kedengarannnya tapi dia juga harus menyadari nilai selembar kertas uang yang ia ambil untuk memenuhi nafsu yang tak terbalas dengan gaji terbatas itu, efeknya adalah kepada rakyatnya langsung dan sialnya efek ini gak hanya untuk sehari dua hari tapi bsa berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun, weleh-weleh. oia setelah seperti itu rampok seluruh hartanya, gunakan semua hartanya untuk rakyat, dan kalo perlu jadiin rumahnya sebagai rumah singgah.
anak dan pasangannya? jadikan pekerja sosial, memang mereka tidak bersalah tapi ini setidaknya untuk menyadarkan para koruptor mereka korupsi bukan hanya melibatkan diri mereka sendiri tapi juga keluarga yang mereka cintai,
cintailah keluargamu dengan halal dan jangan pergunakan yang haram untuk mencintai keluargamu, seperti ini kira-kira konsepnya.
memang berbicara mudah namun dalam prakteknya setan terkadang tetaplah memegang kekuasaan lebih tinggi daripada akhlak itu,
nah inilah kita sendiri harus mulai jujur dari diri kita sendiri, melebih-lebihkan sesuatu sekecil apapun itu sama saja dengan menjadi koruptor,
sebetulnya step pertama adalah kita harus mengenal arti dari korupsi itu sendiri dan bagaimana efeknya,
lalu bagaimana dampaknya dengan orang disekitar kita, ingat kita hidup tidak sendiri, bila kita melakukan sesuatu maka orang disekitar kitalah yang merasakannya, tidak ada yang namanya gue gak ngerugiin elu kok, yang ada hanyalah apa yang sedang kamu lakukan sekarang mungkin tidak berdampak sekarang tapi begitukah kedepannya?
soo, gak banyak yang bisa dibahas tentang korupsi orang dengan IQ jongkok juga ngerti kalo korupsi itu dosa dan munafik banget yang bilang korupsi itu gak bisa disembuhkan, itu tuh cuman penyakit keturunan yang kalo dipaksa dan diterapi bisa kok sembuh.
keep spirit lah mewujudkan kompak INDONESIA!

Pemerintah = Suami .. Rakyat = Istri

welll.. tiap kali gue ngeliat judul ini ironis banget men! haha..
tapi juga takjub dan indah banget, dimana negara adalah sebuah rumah tangga yang memang lengkap adanya, dan kebetulan banget negara kita adalah negara yang menerapkan otonomi, atau yaa lebih afdolnya kebebasan berpengurus ria didaerah masing-masing,
gue ngeibaratin pemerintah itu ya suami dan rakyat adalah istri, dimana disini berarti pemerintah harus dengan seksama dan berkewajiban memenuhi apa yang dibutuhkan istrinya (dalam konteks disini adalah rakyatnya) dan istri atau rakyatnya harus dengan ikhlas dan penuh dukungan mendukung apa yang dilakukan oleh suaminya, namun bila salah jelas ditegur bila benar harus diikuti, pemerintah atau suami harus dengan transparan menyodorkan kepada istrinya tentang apa saja pengeluarannya sampa hal sekecil-kecilnya dan setiap apa yang ingin dilakukan oleh sang suami istri harus tau begitupun sebaliknya apa yang dimaui istrinya harus diketahui suaminya, disinilah terjadi sebuah jalinan komunikasi yang lebih merapatkan hati, pemerintah atau sang suami harus dengan rajin mengunjungi istrinya untk mengetahui keadaan sebenarnya bukan hanya dengan laporan-laporan yang ada.
aduuh indahnya bila ini terjalin didalam negara kita,
namun sayangnya negara yang menganut asas demokrasi ini bertemakan oleh untuk dari rakyat = rakyat hanya sebagai penonton dan pemerintahlah yang memegang kekuasaan terbesar atau dapat dikatakan demokrasi adalah mereka yang mempunyai akses-akses dengan cantolan penguasa atau orang yang mempunyai pengaruh, liat saja semua presiden kita sudah memiliki label sebagai orang yang memang dulunya bermain dalam politik dan memang tidak asing dengan kehidupan berpolitik.
lalu apakah demokrasi ini harus dirubah?
jelas sekali harus, kita tidak lagi memandang demokrasi sebagai demikian namun kita lebih mengatakan kepada berbeda satu tujuan, dan seperti yang saya katakan bahwa yuk kita sering-sering bersosialisasi.
daerah kita adalah sebuah rumah, pemerintah adalah suami dan rakyat adalah istri, segala ruang hijau adalah taman rumah kita. bila satu saja terusik maka kita harus tau mengapa bisa seperti itu.
bersama kita berantas korupsi yuk.. =)
bagaimana caranya??
nah ini jugalah kegunaan dari bersosialisasi, kita dapat memecahkan bagaimana cara mengatasinya.
dengan berkomunikasi tatap muka dengan baik maka dapat dikatakan kenapa tidak menuju kepribadian bangsa yang lebih manusiawi?

salam kompak Indonesia!

BBM naik? santai aja..

loh?? orang bbm naik kok dibilang santai aja, apa kata perut nantii?? yang uangnya ampe bertruk-truk sih santai laah ini yang wong miskin gimana ceritanya? bbm gak naik aja gak makan, apalagi bbm naik??
apa anda ini salah ketik?? hellow mahasiswa satu ini udah gak puna hati dan daya intelek-nya udah merosot sampe batas bawah ya?

ups, hhe jangan sampai anda-anda sekalian mikir kayak gitu dong sama saya..
saya ngomong kayak gini karena pertama saya cinta banget ama lingkungan hidup yang bebas polusi, otomatis semakin tinggi harga bbm maka orang akan semakin berfikir dua kali untuk membeli motor, yang sekarang saja membludak jumlahnya. istilahnya pengurangan angkutan-angkutan transportasi pribadi atau yang memang penggunannnya diutamakan untuk ego -meskipun dipakai untuk bekerja- ingat yang saya katakan diawal ini adalah konteks penggunaan transportasi pribadi,
namun alasan saya itu bukanlah yang utama, karena memang selain prihatin dengan bumi yang semakin rentan karena tergerus dengan virus-virus jahat, tapi juga karena penggunaan dana untuk menekan harga bbm ini yang mengambil dana untuk sektor-sektor lainnya, saya sendiri mengharapkan dengan naiknya harga bbm ini pemerintah dapat dengan sigap mengalihkan dana-dananya untuk sektor yang lebih menghasilkan, dan dengan sigap menghadang isu-isu yang biasanya efek dari kenaikan bbm ini, lihat saja belum bbm naik sudah terjadi penimbunan bbm dan kenaikan harga-harga yang sebetulnya tidak usah dipraktekkan.
lalu bagaimana dengan kenaikan kebutuhan yang akan naik nanti seiring dengan naiknya bbm??
okey, disini pemerintah harus dengan teliti dan menjadikan kedisiplinan sebagai harga mati untuk menegaskan selain mobil berplat kuning baik mengangkut kebutuhan pokok ataupun kebutuhan yang memang fungsinya untuk kebutuhan dan angkutan umum harga dikenakan semurah-murahnya dan untuk yang menggunakan transportasi pribadi harga dikenakan semahal-mahalnya, cara seperti ini berarti pemerintah harus menjalin relasi dengan baik kepada para pemeran utama dalam hal ini.
sebetulnya saya mengharapkan pula bahwa sedikit saja pemerintah menunjukkan kepeduliannya kepada masyrakat dengan bukti nyata, seperti naik sepeda juga ataupun melakukan suatu tindakan yang lebih real dengan terjun ke masyrakat langsung, sehingga sebenarnya dapat menjangkau masalah utama yang dihadapi masyrakat saat ini.
lalu bagaimana dengan para pejabat korup yang saking korupnya sampai harus beli baju yang ukurannya lebih besar daripada ukuran sebelumnya?
okey, inilah peran mahasiswa terutama, mahasiswa sendiri yang sering banget berkoar-koar dan merupakan penerus sekaligus pengarah bangsa ini mau dibawa kemana harus menyadari posisinya dalam hal ini, mahasiswa harus secara aktif mengerti dan mau tau tentang bagaimana latar belakang calon-calon yang akan memimpin dan secara cerdas menganalisa bagaimana cara kerjanya juga menerjemahkan bagaimana keputusan-keputusan kedepannya. mahasiswa juga harus dapat mensosialisasikan para calon dengan lebih spesifik kepada masyrakat yang merdeka dan makmur ketika berhadapan dengan pemilu, ingatkah saya tentang ini semua yang diawali dengan baik akan berakhir dengan baik, begitu pula dengan para partai saat ini tak usahlah pake iming-iming pembagian sembako atau tetek bengeknya namun dalam tindakan kedepannya adalah nol.
yang kita perlukan dinegara ini bukanlah orang yang pandai berbicara dan pandai berfikir namun yang kita perlukan adalah pemimpin yang berkejujuran, berkedisiplinan dan menghargai apa yang disebut dengan keuletan dan kerja keras, ini berarti pemimpin yang diharapkan adalah cerdas dan bertanggung jawab, bukan sebuah robot yang digerakkan oleh partai-partai dibelakangnya, namun seorang calon yang mencintai rakyat dan yang mengerti tentang keadaan rakyatnya, ibaratnya kayak orang pacaran rakyat adalah wanitanya presiden adalah lelaki yang sangat mencintai wanitanya yang jumlahnya ribuan.
dan saya puna pemikiran tentang alternatif lain, bukankah kita cinta indonesia? ada banyak lho bahan bakar alternatif yang ada dinegeri ini, dan berita gembiranya tinggal dipatenkan lalu siap dipakai namun berita sedihnya belum ada pemerintah yang bergerak untuk menyumbang dananya agar bahan bakar alterntif yang lebih manusiawi ini menjadi maju.

 yuk bergerak yuk.. selamatkan Indonesia yang kita cintai ini.. =)

Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi


>> What’s the Law??
Pengertian hukum - Hukum merupakan kata yang sering menghiasi kehidupan sehari-hari, terutama melalui berita di media massa. Marilah kita melihat apa definisi dari konsep dasar hukum itu sendiri.

Pengertian hukum menurut para ahli
Pengertian hukum menurut Aristoteles
Sesuatu yang berbeda dari sekedar mengatur dan mengekspresikan bentuk dari konstitusi dan hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku para hakim dan putusannya di pengadilan untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar.

Pengertian hukum menurut Hugo de Grotius
Peraturan tentang tindakan moral yang menjamin keadilan pada peraturan hukum tentang kemerdekaan (law is rule of moral action obligation to that which is right).

Pengertian hukum menurut Leon Duguit
Semua aturan tingkah laku para angota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh anggota masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika yang dlanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.

Pengertian hukum menurut Immanuel Kant
Keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.

Pengertian hukum menurut Roscoe Pound
Sebagai tata hukum mempunyai pokok bahasan hubungan antara manusia dengan individu lainnya, dan hukum merupakan tingkah laku para individu yang mempengaruhi individu lainnya. Adapun hukum sebagai kumpulan dasar-dasar kewenangan dari putusan-putusan pengadilan dan tindakan administratif Law as a tool of social engineering.

Pengertian hukum menurut John Austin
Seperangkat perintah, baik langsung maupun tidak langsung dari pihak yang berkuasa kepada warga rakyatnya yang merupakan masyarakat politik yang independen dimana pihak yang berkuasa memiliki otoritas yang tertinggi.

Pengertian hukum menurut Van Vanenhoven
Suatu gejala dalam pergaulan hidup yang bergolak terus menerus dalam keadaan berbenturan tanpa henti dari gejala-gejala lain.

Pengertian hukum menurut Prof. Soedkno Mertokusumo
Keseluruhan kumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan sanksi.

Pengertian hukum menurut Mochtar Kusumaatmadja
Keseluruhan asas dan kaidah yang mengatur pergaulan hidup manusia dalam masyarakat, juga meliputi lembaga (institusi) dan proses yang mewujudkan kaidah tersebut dalam masyarakat.

Pengertian hukum menurut Karl Von Savigny
Aturan yang terbentuk melalui kebiasaan dan perasaan kerakyatan, yaitu melalui pengoperasian kekuasaan secara diam-diam. Hukum berakar pada sejarah manusia, dimana akarnya dihidupkan oleh kesadaran, keyakinan, dan kebiasaan warga masyarakat

Pengertian hukum menurut Holmes
Apa yang dikerjakan dan diputuskan oleh pengadilan.

Pengertian hukum menurut Soerjono Soekamto
Mempunyai berbagai arti:
1. Hukum dalam arti ilmu (pengetahuan) hukum
2. Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan
3. Hukum dalam arti kadah atau norma
4. Hukum dalam ari tata hukum/hukum positf tertulis
5. Hukum dalam arti keputusan pejabat
6. Hukum dalam arti petugas
7. Hukum dalam arti proses pemerintah
8. Hukum dalam arti perilaku yang teratur atau ajeg
9. Hukum dalam arti jalinan nilai-nilai


Kesimpulan dari definisi dan pengertian hukum
Dari beberapa definisi dan pengertian hukum diatas, maka dapat disimpulkan bahwa secara umum hukum adalah peraturan tingkah laku manusia, yang diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib, yang bersifat memaksa, harus dipatuhi, dan memberikan sanksi tegas bagi pelanggar peraturan tersebut (sanksi itu pasti dan dapat dirasakan nyata bagi yang bersangkutan).

>> Tujuan Hukum
Tujuan hukum yang bersifat universal adalah ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat.
Dalam perkembangan masyarakat fungsi hukum terdiri dari :
a. Sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat
b. Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin
c. Sebagai sarana penggerak pembangunan
d. Sebagai fungsi kritis
2. Fungsi-fungsi hukum tersebut dapat diuraikan sbb :
a. Sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat
Hukum sebagai norma merupakan petunjuk untuk kehidupan. Manusia dalam masyarakat, hukum menunjukkan mana yang baik dan mana yang buruk, hukum juga memberi petunjuk, sehingga segala sesuatunya berjalan tertib dan teratur. Begitu pula hukum dapat memaksa agar hukum itu ditaati anggota masyarakat.
b. Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan social lahir batin
- Hukum mempunyai cirri memerintah dan melarang
- Hukum mempunyai sifat memaksa
- Hukum mempunyai daya yang mengikat fisik dan Psikologis
Kaena hukum mempunyai cirri, sifat dan daya mengikat, maka hukum dapat memberi keadilan ialah dapat menentukan siapa yang bersalah dan siapa yang benar.
c. Sebagai penggerak pembangunan
Daya mengikat dan memaksa dari hukum dapat digunakan atau di daya gunakan untuk menggeraakkan pembangunan. Disini hukum dijadikanalat untuk membawa masyarakat kea rah yang lebih maju.
d. Fungsi kritis hukum
Dr. Soedjono Dirdjosisworo, S.H dalam bukunya pengantar ilmu hukum, hal 155 mengatakan :
“Dewasa ini sedang berkembang suatu pandangan bahwa hukum mempunyai fungsi kritis, yaitu daya kerja hukum tidak semata-mata melakukan pengawasan pada aparatur pemerintah (petugas) saja melainkan aparatur penegak hukum termasuk didalamnya”.
3. Syarat-syarat agar fungsi hukum dapat terlaksana dengan baik
Agar fungsi hukum terlaksana dengan baik, maka para penegak hukum dituntut kemapuannya untuk melaksanakan dan menerapkan hukum dengan baik, dengan seni yang dimiliki masing-masing petugas, misalnya :
- Menafsirkan hukum sesuai dengan keadilan dan psisi masing-masing
- Bila perlu diadakan penafsiran analogis penghalusan hukum atau memberi ungkapan a contrario
Disamping hal-hal tersebut diatas dibutuhkan kecakapan dan ketrampilan serta ketangkasan para penegak hukum dalam menerapkan hukum yang berlaku.
C. TUJUAN HUKUM
1. Dr. Wirjono Prodjodikoro. S.H
Dalam bukunya “ Perbuatan Melanggar Hukum”. Mengemukakan bahwa tujuan Hukum adalah mengadakan keselamatan, kebahagiaan dan tata tertib dalam masyarakat.
Ia mengatakan bahwa masing-masing anggota masyarakat mempunyai kepentingan yang beraneka ragam. Wujud dan jumlah kepentingannya tergantung pada wujud dan sifat kemanusiaan yang ada di dalam tubuh para anggota masyarakat masing-masing.
Hawa nafsu masing-masing menimbulkan keinginan untuk mendapatkan kepuasan dalam hidupnya sehari-hari dan supaya segala kepentingannya terpelihara dengan sebaik-baiknya.
Untuk memenuhi keinginan-keinginan tersebut timbul berbagai usaha untuk mencapainya, yang mengakibatkan timbulnya bentrokan-bentrokan antara barbagai macam kepentingan anggota masyarakat. Akibat bentrokan tersebut masyarakat menjadi guncang dan keguncangan ini harus dihindari. Menghindarkan keguncangan dalam masyarakat inilah sebetulnya maksud daripada tujuan hukum, maka hukum menciptakan pelbagai hubungan tertentu dalam hubungan masyarakat.
2. Prof. Subekti, S.H.
Menurut Prof. Subekti SH keadilan berasal dari Tuhan YME dan setiap orang diberi kemampuan, kecakapan untuk meraba dan merasakan keadilan itu. Dan segala apa yang di dunia ini sudah semestinya menimbulkan dasar-dasar keadilan pada manusia.
Dengan demikian, hukum tidak hanya mencarikan keseimbangan antara pelbagai kepentingan yang bertentangan satu sama lain, akan tetapi juga untuk mendapatkan keseimbangan antara tuntutan keadilan tersebut dengan “Ketertiban“ atau “Kepastian Hukum“.
3. Prof. Mr. Dr. L.J. Apeldoorn.
Dalam bukunya “Inleiding tot de studie van het Nederlanse Recht”, Apeldoorn menyatakan bahwa tujuan Hukum adalah mengatur tata tertib dalam masyarakat secara damai dan adil.
Untuk mencapai kedamaian Hukum harus diciptakan masyarakat yang adil dengan mengadakan perimbanagn antara kepentingan yang saling bertentangan satu sama lain dan setiap orang harus memperoleh (sedapat mungkin) apa yang menjadi haknya. Pendapat Van Apeldoorn ini dapat dikatakan jalan tengah antara 2 teori tujuan hukum, Teori Etis dan Utilitis.
4. Aristoteles.
Dalam Bukunya “Rhetorica” mencetuskan teorinya bahwa tujuan hukum menghendaki keadilan semata-mata dan isi daripada hukum ditentukan oleh kesadaran etis mengenai apa yang dikatakan adil dan apa yang dikatakan tidak adil.
Menurut teori ini buku mempunyai tugas suci dan luhur, ialah keadilan dengan memberikan tiap-tiap orang apa yang berhak dia terima yang memerlukan peraturan sendiri bagi tiap-tap kasus. Apabila ini dilaksanakan maka tidak akan ada habisnya. Oleh karenanya Hukum harus membuat apa yang dinamakan “Algemeene Regels”(Peratuaturan atau ketentuan-ketentyuan umum. Peraturan ini diperlukan oleh masyarakat teratur demi kepentingan kepastian Hukum, meskipun pad asewktu-waktu dadapat menimbulkan ketidak adilan.
5. Jeremy Bentham
Dalam Bukunya “Introduction to the morals and negismation”, ia mengatakan bahwa hukum bertujuan semata-mata apa yang berfaedah pada orang. Pendapat ini dititikberatkan pada hal-hal yang berfaedah pada orang banyak dan bersifat umum tanpa memperhatikan soal keadilan. Disini kepastian melalui hukum bagi perorangan merupakan tujuan utama dari Hukum.
6. Mr. J.H.P. Bellefroid.
Bellefroid menggabungkan 2 pandangn ekstrim tersebut. Ia menggabungkan dalam bukunya “Inleiding tot de Rechts wetenshap in Nederland” bahwa isi hukum harus ditentukan menurut 2 asas, ialah asas keadilan dan faedah.
>> Sumber-sumber Hukum
umber hukum dalam pengertian asal hukum adalah keputusan otoritas yang berwenang mengenai sebuah keputusan hukum, bisa berupa peraturan atau ketetapan. Pengertian ini membawa pada suatu penyelidikan tentang kewenangan.
Sumber hukum dalam pengertian tempat ditemukannya peraturan hukum. Sumber hukum dalam pengertian ini membawa pada satu penyelidikan tentang maca, jenis, atau bentuk-bentuk dari peraturan. Misalnya: apakah sumber hukum tersebut Undang-Undang, Kebiasaan, Yurisprudensi, atau bentuk yang lainnya.
Sumber hukum dalam pengertian hal-hal yang dapat mempengaruhi penguasa dalam menentukan hukum. Misalnya: Keyakinan hukum, rasa keadilan baik dari penguasa atau rakyat, dan juga teori-teori atau ajaran dari ilmu Pengetahuan hukum. Hal-hal yang dapat mempengaruhi penentuan hukum meliputi semua bidang kehidupan masyarakat, baik itu sosial, politik, budaya, maupun ekonomi.
Di samping ketiga makna sumber hukum di atas, terdapat juga kategori sumber hukum lain, yakni; sumber hukum material adalah faktor yang membantu penentuan/pembentukan hukum. Sumber hukum ini dapat ditinjau dari berbagai aspek. Misalnya: seorang sosiolog akan mengatakan bahwa yang menjadi sumber hukum ialah peristiwa sebagai hasil interaksi dalam masyarakat. Namun seorang ekonom akan mengatakan bahwa kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam masyarakat meniscayakan adanya hukum. Lain halnya dengan seorang ahli agama, ia akan mengatakan bahwa sumber hukum adalah kitab suci dan sumber ajaran agama yang lain.
Sumber hukum formal adalah tempat atau sumber di mana hukum positif dapat ditemukan. Dari segi bentuk berupa Undang-Undang, Kebiasaan, Traktat, Yurisprudensi, dan doktrin.
Undang-Undang
“Undang-Undang” sering digunakan dalam 2 pengertian, yaitu Undang-Undang dalam arti formal dan Undang-Undang dalam arti material.
UU dalam arti formal adalah keputusan atau ketetapan yang dilihat dari bentuk dan cara pembuatannya disebut UU. Dilihat dari bentuknya, UU berisi konsideran dan diktum (amar putusan). Sementara dari cara pembuatannya, UU adalah keputusan atau ketetapan produk lembaga yang berwenang. Di Indonesia lembaga yang berwenang adalah Presiden dan DPR (UUDS 1950 psl 89, UUD 1945 psl 5 (1) jo. psl 20 (1), sementara di Amerika lembaga yang berwenang adalah Congress.
UU dalam arti material adalah keputusan atau ketetapan yang dilihat dari isinya disebut UU dan mengikat setiap orang secara umum. Dalam pengertian ini yang menjadi perhatian adalah isi peraturan yang sifatnya mengikat tanpa mempersoalkan segi bentuk atau siapa pembentuknya. UU dalam arti material sering juga disebut dengan peraturan (regeling) dalam arti luas. UU dalam arti formal tidak dengan sendirinya sebagai UU dalam arti material. Demikian sebaliknya.
Syarat mutlak berlakunya suatu Undang-Undang ialah ketika telah diundangkan dalam lembaran negara (LN) oleh Menteri/Sekertaris negara, sejak tanggal yang ditentukan sendiri dalam Undang-Undang (pada saat diundangkan, pada tanggal tertentu, ditentukan berlaku surut, atau berlakunya akan ditentukan kemudian hari dengan peraturan lain), atau jika tidak dicantumkan maka, Undang-Undang berlaku 30 hari setelah diundangkan.
Adapun masa berlakunya Undang-undang berakhir, karena; ditentukan oleh Undang-Undang sendiri, dicabut secara tegas, Undang-Undang lama bertentangan dengan Undang-Undang baru, atau timbulnya hukum kebiasaan yang bertentangan dengan Undang-Undang atau Undang-Undang tidak ditaati lagi.
Sumber : http://www.pustakasekolah.com

>> Kodifikasi Hukum
Kodifikasi Hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap. Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas:
a). Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan dalam pelbagai peraturan-peraturan.
b). Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
* Unsur-unsur dari suatu kodifikasi:
a. Jenis-jenis hukum tertentu
b. Sistematis
c. Lengkap
* Tujuan Kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh:
a. Kepastian hukum
b. Penyederhanaan hukum
c. Kesatuan hukum
*Contoh kodifikasi hukum:
Di Eropa :
a. Corpus Iuris Civilis, yang diusahakan oleh Kaisar Justinianus dari kerajaan Romawi Timur dalam tahun 527-565.
b. Code Civil, yang diusahakan oleh Kaisar Napoleon di Prancis dalam tahun 1604.
Di Indonesia :
a. Kitab Undang-undang Hukum Sipil (1 Mei 1848)
b. Kitab Undang-undang Hukum Dagang (1 Mei 1848)
c. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (1 Jan 1918)
d. Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (31 Des 1981)
Aliran-aliran (praktek) hukum setelah adanya kodifikasi hukum
1. Aliran Legisme, yang berpendapat bahwa hukum adalah undang-undang dan diluar undang-undang tidak ada hukum.
2. Aliran Freie Rechslehre, yang berpenapat bahwa hukum terdapat di dalam masyarakat.
3. Aliran Rechsvinding adalah aliran diantara aliran Legisme dan aliran Freie Rechtslehre. Aliran Rechtsvinding berpendapat  bahwa hukum terdapat dalam undang-undang yang diselaraskan dengan hukum yang ada di dalam masyarakat.
Sumber : http://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20081127183345AASsZ0S
www.pendekarhukum.com/…hukum/32-kodifikasi-hukum.html
>> Kaidah atau Norma Hukum
Kaidah atau norma etika merupakan bagian dari kehidupan kita. Norma-norma yang biasa kita temui, antara lain hati nurani, kebebasan dan tanggung jawab, nilai dan norma, serta hak dan kewajiban.Kebebasan dan tanggung jawab sangat erat kaitannya. Karena kedua hal tersebut saling berhubungan satu sama lain.
Kebebasan merupakan sesuatu yang sudah kita dapatkan sejak lahir.Kebebasan berasal dari kata “bebas” yang artinya tidak ada pembatasan atau tidak dibatasi oleh siapapun.
Kebebasan mempunyai beberapa batas-batasan. Batasan ini ada agar kita bisa mengendalikan pemikiran kita mengenai kebebasan itu.
a. Faktor-faktor dari dalam
Kebebasan pertama-tama dibatasi oleh faktor-faktor dari dalam, baik fisik maupun psikis. Contohnya wanita yang mempunyai batasan-batasan tersendiri dalam melakukan sesuatu. Batasan ini umumnya tidak bersifat resmi. Melainkan paham yang diturunkan oleh orangtuanya atau mereka mengetauhi dengan sendirinya lewat lingkungan bahwa mereka adalah seorang perempuan dan tidak boleh melakukan sesuatu yang berlebihan.
b. Lingkungan
Kebabasan yang dibatasai oleh lingkungan, baik ilmiah maupun sosial. Lingkungan ini sangat menentukan pandangan kita mengenai kebebasan. Karena di setiap lingkungan yang berbeda maka mereka mempunya pandangan yang berbeda pula. Contohnya, apabila kita tinggal di lingkungan kita dan akhirnya kita pindah ke lingkungan yang lain. Apakah kita akan sebebas sewaktu kita di lingkungan kita sendiri? Jawabannya adalah tidak. Karena mereka menganggap kita adalah orang asing dan budaya mereka dengan kita sangat berbeda.
Kesimpulan dari semua diatas adalah kebebasan tidak lepas dari tanggung jawab. Semua hal yang akan kita lakukan, akan memperoleh konsekuensi dari lingkungan sosial itu sendiri karena kita adalah salah satu dari makhluk sosial. Dan kita harus menghargai orang-orang yang ada di lingkungan kita.
Norma,kebiasaan,Adat Istiadat dan Peraturan dalam masyarakat
1. Manusia, Masyarakat, dan Ketertiban
Manusia dilahirkan dan hidup tidak terpisahkan satu sama lain, melainkan berkelompok. Hidup berkelompok ini merupakan kodrat manusia dalam memenuhi kebutuhannya. Selain itu juga untuk mempertahankan hidupnya,baik terhadap bahaya dari dalam maupun yang datang dari luar. Dalam hidup berkelompok itu terjadilah interaksi antar manusia. Kalian juga senantiasa mengadakan interaksi dengan teman-teman kalian,bukan? Interaksi yang kalian lakukan pasti ada kepentingannya, sehingga bertemulah dua atau lebih kepentingan. Pertemuan kepentingan tersebut disebut “kontak“. Menurut Surojo Wignjodipuro, ada dua macam kontak, yaitu :
1. Kontak yang menyenangkan, yaitu jika kepentingan-kepentinganyang bertemu saling memenuhi. Misalnya, penjual bertemu dengan pembeli.
2. Kontak yang tidak menyenangkan, yaitu jika kepentingan-kepentingan yang bertemu bersaingan atau berlawanan. Misalnya, pelamar yang bertemu dengan pelamar yang lain, pemilik barang bertemu dengan pencuri.
Mengingat banyaknya kepentingan, terlebih kepentingan antar pribadi, tidak mustahil terjadi konflik antar sesama manusia, karena kepentingannya saling bertentangan. Agar kepentingan pribadi tidak terganggu dan setiap orang merasa merasa aman, maka setiap bentuk gangguan terhadap kepentingan harus dicegah. Manusia selalu berusaha agar tatanan masyarakat dalam keadaan tertib, aman, dan damai, yang menjamin kelangsungan hidupnya.
Sebagai manusia yang menuntut jaminan kelangsungan hidupnya, harus diingat pula bahwa manusia adalah mahluk sosial.Menurut Aristoteles, manusia itu adalah Zoon Politikon, yang dijelaskan lebih lanjut oleh Hans Kelsen “man is a social and political being” artinya manusia itu adalah mahluk sosial yang dikodratkan hidup dalam kebersamaan dengan sesamanya dalam masyarakat, dan mahluk yang terbawa oleh kodrat sebagai mahluk sosial itu selalu berorganisasi.
Kehidupan dalam kebersamaan (ko-eksistensi) berarti adanya hubungan antara manusia yang satu dengan manusia yang lainnya. Hubungan yang dimaksud dengan hubungan sosial (social relation) atau relasi sosial.Yang dimaksud hubungan social adalah hubungan antar subjek yang saling menyadari kehadirannya masing masing.
Dalam hubungan social itu selalu terjadi interaksi social yang mewujudkan jaringan relasi-relasi sosial (a web of social relationship) yang disebut sebagai masyarakat. Dinamika kehidupan masyarakat menuntut cara berperilaku antara satu dengan yang lainnya untuk mencapai suatu ketertiban.
Ketertiban didukung oleh tatanan yang mempunyai sifat berlain-lainan karena norma-norma yang mendukung masing-masing tatanan mempunyai sifat yang tidak sama. Oleh karena itu, dalam masyarakat yang teratur setiap manusia sebagai anggota masyarakat harus memperhatikan norma atau kaidah, atau peraturan hidup yang ada dan hidup dalam masyarakat.
2. Pengertian Norma, Kebiasaan, Adat-istiadat dan Peraturan
Ada bermacam-macam norma yang berlaku di masyarakat. Macam-macam norma yang telah dikenal luas ada empat, yaitu:
a. Norma Agama : Ialah peraturan hidup yang harus diterima manusia sebagai perintah-perintah, laranganlarangan dan ajaran-ajaran yang bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa. Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapat hukuman dari Tuhan Yang Maha Esa berupa “siksa” kelak di akhirat. Contoh norma agama ini diantaranya ialah:
a) “dilarang mencuri”.
b) “harus patuh kepada orang tua”.
b. Norma Kesusilaan : Ialah peraturan hidup yang berasal dari suara hati sanubari manusia. Pelanggaran norma kesusilaan ialah pelanggaran perasaan yang berakibat penyesalan. Norma kesusilaan bersifat umum dan universal, dapat diterima oleh seluruh umat manusia. Contoh norma ini diantaranya ialah :
a) “Kamu harus berbuat baik terhadap sesama manusia”.
b) “Kamu dilarang membunuh sesama manusia”.
c. Norma Kesopanan : Ialah norma yang timbul dan diadakan oleh masyarakat itu sendiri untuk mengatur pergaulan sehingga masing-masing anggota masyarakat saling hormat menghormati. Akibat dari pelanggaran terhadap norma ini ialah dicela sesamanya, karena sumber norma ini adalah keyakinan masyarakat yang bersangkutan itu sendiri.
Hakikat norma kesopanan adalah kepantasan, kepatutan, atau kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat. Norma kesopanan sering disebut sopan santun, tata krama atau adat istiadat.
Norma kesopanan tidak berlaku bagi seluruh masyarakat dunia, melainkan bersifat khusus dan setempat (regional) dan hanya berlaku bagi segolongan masyarakat tertentu saja. Apa yang dianggap sopan bagi segolongan masyarakat, mungkin bagi masyarakat lain tidak demikian. Contoh norma ini diantaranya ialah :
a) “Berilah tempat terlebih dahulu kepada wanita di dalam kereta api, bus dan lain-lain, terutama wanita yang tua, hamil atau membawa bayi”.
b) “Jangan makan sambil berbicara”.
c) “Janganlah meludah di lantai atau di sembarang tempat” dan.
d) “Orang muda harus menghormati orang yang lebih tua”.
Kebiasaan merupakan norma yang keberadaannya dalam masyarakat diterima sebagai aturan yang mengikat walaupun tidak ditetapkan oleh pemerintah. Kebiasaan adalah tingkah laku dalam masyarakat yang dilakukan berulangulangmengenai sesuatu hal yang sama, yang dianggap sebagai aturan hidup . Kebiasaan dalam masyarakat sering disamakan dengan adat istiadat.
Adat istiadat adalah kebiasaan-kebiasaan sosial yang sejak lama ada dalam masyarakat dengan maksudmengatur tata tertib. Ada pula yang menganggap adat istiadat sebagai peraturan sopan santun yang turun temurun Pada umumnya adat istiadat merupakan tradisi. Adat bersumber pada sesuatu yang suci (sakral) dan berhubungan dengan tradisi rakyat yang telah turun temurun, sedangkan kebiasaan tidak merupakan tradisi rakyat.
d. Norma Hukum : Ialah peraturan-peraturan yang timbul dan dibuat oleh lembaga kekuasaan negara. Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaanya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara, sumbernya bisa berupa peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, kebiasaan, doktrin, dan agama. Keistimewaan norma hukum terletak pada sifatnya yang memaksa, sanksinya berupa ancaman hukuman. Penataan dan sanksi terhadap pelanggaran peraturan-peraturan hukum bersifat heteronom, artinya dapat dipaksakan oleh kekuasaan dari luar, yaitu kekuasaan negara. Contoh norma ini diantaranya ialah :
a) “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa/nyawa orang lain, dihukum karena membunuh dengan hukuman setingi-tingginya 15 tahun”.
b) “Orang yang ingkar janji suatu perikatan yang telah diadakan, diwajibkan mengganti kerugian”, misalnya jual beli.
c) “Dilarang mengganggu ketertiban umum”.
Hukum biasanya dituangkan dalam bentuk peraturan yang tertulis, atau disebut juga perundang-undangan. Perundang-undangan baik yang sifatnya nasional maupun peraturan daerah dibuat oleh lembaga formal yang diberi kewenangan untuk membuatnya.Oleh karena itu,norma hukum sangat mengikat bagi warga negara.
3. Hubungan Antar-Norma
Kehidupan manusia dalam bermasyarakat, selain diatur oleh hukum juga diatur oleh norma-norma agama, kesusilaan, dan kesopanan, serta kaidah-kaidah lainnya.Hubungan antara hukum dan kaidah-kaidah sosial lainnya itu saling mengisi. Artinya kaidah sosial mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat dalam hal-hal hukum tidak mengaturnya. Selain saling mengisi, juga saling memperkuat. Suatu kaidah hukum, misalnya “kamu tidak boleh membunuh” diperkuat oleh kaidah sosial lainnya. Kaidah agama, kesusilaan, dan adat juga berisi suruhan yang sama.
Dengan demikian, tanpa adanya kaidah hukum pun dalam masyarakat sudah ada larangan untuk membunuh sesamanya. Hal yang sama juga berlaku untuk “pencurian”,”penipuan”, dan lain-lain pelanggaran hukum. Hubungan antara norma agama, kesusilaan, kesopanan dan hukum yang tidak dapat dipisahkan itu dibedakan karena masing-masing memiliki sumber yang berlainan. Norma Agama sumbernya kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Norma kesusilaan sumbernya suara hati (insan kamil). Norma kesopanan sumbernya keyakinan masyarakat yang bersangkutan dan norma hukum sumbernya peraturan perundang-undangan

sumber : http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/03/kaidah-atau-norma-hukumkaidah-atau-norma-hukum/
>> Pengertian Ekonomi dan Hukum Ekonomi
Menurut M.Manulang ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran. Istilah ekonomi berasal dari nahasa Yunani, Oikos berarti rumah tangga,danNomos berarti aturan.
Adapun ilmu ekonomi di bagi menjadi 3,yaitu :
1.      Deskriptif
2.      Teori
-Ekonomi Mikro
-Ekonomi Makro
3.      Terapan

Hukum Ekonomi
Adalah suatu hubungan sebab akibat pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lainya dalam kehidupan ekonomi sehari-hari  dalam masyarakat.
Adanya hokum ekonomi di latar belakangi oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian.
Hukum ekonomi di bagi menjadi 2 yaitu:
Hukum ekonomi pembangunan
Hukum ekonomi sosial

Andai aku besar nanti

judul diatas terinspirasi dari lagu Sherina cilik, di film Petualang Sherina itu lho sob,
gimana ya, ini ngelempar gue kemasa lalu, yaah kisaran sd, smp laah, soalnya kan tk gue masih ngubek ama maenan, nah pas sd tepatnya kelas 3 dimana emang jamannya ngebual dan berhayal, pernah tuh gue berhayal jadi pengacara, astronot sampean presiden, wajarlah khayalan bocah sob, tapi lucunya gue juga pernah berkhayal jadi tukang sampah sampe sopir bajaj, haha kocak deh. tapi dibalik itu semua, dibalik mimpi-mimpi besar dan ternyata ketika besar untuk menggapainya memerlukan sebuah perjuangan besar ada sesuatu yang penuh dengan makna, yakni ingin membuat bunda dan ayah tersenyum. itu sob yang diimpiin semua anak yang lahir kedunia sekalipun ia cacat sekalipun ayah dan bundanya tak lagi ada disisinya. mulia banget ya? itulah kita ketika masih kecil, sekalipun kita disakiti oleh ayah dan bunda sekalipun kita dibuang ke panti asuhan oleh ayah dan bunda kita. namun ketika berkarya dan mendapatkan sebuah penghargaan, pembuktian eksistensi diri kita ya tok cuman untuk mereka, untuk ayah dan bunda kita.
meski kini kita belum bisa melakukan apa-apa, ya dalam kondisi pelajarlah, atau sedang menyusahkan ayah bunda kita atau lebih lebih dalam keadaan menganggur ada suatu hal yang tersimpan dalam benak hati ini, yakni membuktikan bahwa kita ini dapat dibanggakan dan kita dapat berbuat sesuatu yang membuatmu beruntung telah mempunyai anak seperti kita.
itulah yang kita impikan. gue? gue selalu berusaha maksimal, IP maksimal, belajar maksimal, ketawa maksimal, becanda maksimal, haha pokoknya semuanya maksimal, sebisa mungkin ngejaga bunda gue, ngejaga perasaan gue, ngejaga semua yang gue puna, kecuali yang nyakitin gue sob, bunda pernah berpesan sama gue, diusia gue yang masih dini ini jangan terlalu menyakiti perasaan sendiri nikmatilah hidup ini dan tersenyumlah (semua orang tua memang selalu bahagia ya melihat kita tersenyum), hihi two thumb for bundooo.. hhe..tapi jangan sampai apa yang dilakuin orang lain yang nyakitin kita jangan dibalikin, wah yang ini sih agak susah, hhe.
oke kembali ke topik dimana semakin besar per-andai-an itu berubah menjadi sadar kenyataan. gimana gak sadar, secara otak gak mumpuni secara finansial bisa makan pake ayam udah alhamdulilah, gimana mau ngejar impian? tapi tenang sob Tuhan maha adil dan maha kuasa, lebih berkuasa daripada Gayus Tambunan yang puna uang sekolam renang, sob-sob yang merasa miskin ilmu miskin uang bisa mengadu kepadanya, jadi manusia itu kuncinya satu, mau kerja keras maka si andai itu bisa diwujudkan, emang gue belom nyoba yang begitu tapi gue pastiin gue mau nyoba sob, dari kecil gue pengen banget jadi psikolog, kayaknya keren gitu, orang keren yang ngerti orang lain dengan sekali liat, gila dukun kalah tuh. tapi motivasi gue kurang terlebih bundo nolak mentah-mentah katanya siap masuk bangsal rsj, hhe.. ya kayak gitu beranjaklah gue ke akuntasi, widih jauh deh itu, tapi sob qlo loe pada mau tau, dalam hati terdalam ini gue berniat mau ngelanjutin kuliah gue di bidang psikologi, pake uang gue sendiri dan gue mau nunjukin ke nyokap gue, qlo psikolog itu gak cuman buat orang gila XD
nah dari cerita gue itu bisa sobat-sobat tarik kesimpulan bahwasanya, apapun niat itu (baik lho ya) jangan pernah dikubur dalem-dalem bahkan sampai dilupain, sebisa mungkin kalo ni idung masih kuat buat bernafas dan otak masih mampu untuk ngebedain mana cakep mana jelek, maka gue yakin dengan keteguhan dan niat sarjana di usia senja pun adalah sesuatu yang membanggakan.. aaah gue memimpikan disaat dimana gue make toga dengan gelar S.Psi wedeehhh kebanggaan luar dalam..
dalam hati gue selalu berkata Tuhan, ini niat baik dan aku menggapainya untuk kukembalikan kedalam masyrakat, maka berilah aku kemampuan untuk menggapainya.
nah sob indah ya kalo kita ngomongin ini padahal ekonomi kita carut marut, utang negara numpuk, miskin nambah pendidikan mahal, semua jadi serba salah deh. tapi ini bukan urusan kita, urusan kita cuman memperbaiki diri sendiri menjadi mahkluk ato individu berkualitas dan menularkannya kepada orang lain, make cara kayak gini aje kita bsa ngerubah negara kita menjadi sesuatu daaahhh..
kadang gue mikir apa yang nyebabin sobat berenti melangkah dan menunggu tapi kemudian gue nemu jawabannya, sobat yang kini sedang berhenti melangkah dan menunggu adalah demi mendapatkan sebuah kesempatan yang baik. wetz sob anda adalah pemikir yang matang, tapi inget jangan sampai kematengan, bisa keburu basi,
trik hidup itu cuman satu santai aja, gak puna cowok? santai, jomblo? santai, banyak tugas? santai tapi inget santaimu itu juga disertai persiapan yang matang. nah lho kok udah ngomongin mateng lagi, haha..
okeh gan ni pembicaraan makin ngalor ngidul aje,
balik lagi dah.
gue cuman mau ngingetin kalo sobat udah pada niat bin tekad buat menjadikan andai itu menjadi sebuah kenyataan, maka bersiaplah untuk membuat perencanaan menggapai andai itu dan beranganlah anda menjadi sebuah sesuatu, inget sobat kekuatan yang besar dan tak terkalahkan adalah impian yang tak takluk kepada kata menyerah dan putus asa. SEMANGAT!