A.I : BAB III. Akuntansi Komparatif 1

Akuntansi Komparatif adalah akuntansi untuk transaksi internasional, perbandingan prinsip Akuntansi antar Negara yang berbeda dan harmonisasi berbagai standar Akuntansi dalam bidang kewenangan pajak, auditing dan bidang Akuntansi lainnya. Akuntansi Komparatif berkaitan erat dengan Akuntansi Internasional, mengingat Akuntansi Komparatif membawa perbedaan negara yang memicu perbedaan penerapan sistem Akuntansi.

Penambahan dari Akuntansi Internasional ini, maka ditetapkan pula standar akuntansi (aturan yang mengatur penyusunan laporan keuangan). Beberapa adalah hal-hal yang mendasari diperlukannya standar Akuntansi :
  1. Dikebanyakan negara hukuman atas ketidakpatuhan dengan ketentuan Akuntansi cenderung lemah dan tidak efektif.
  2. Perusahaan boleh melaporkan informasi lebih banyak daripada yang diharuskan secara sukarela
  3. Beberapa negara memperbolehkan perusahaan untuk mengabaikan standar Akuntansi jika dengan melakukannya operasi dan posisi keuangan perusahaan akan tersajikan secara lebih baik hasil.
  4. Di beberapa negara standar Akuntansi hanya berlaku untuk laporan keuangan perusaah secara tersendiri dan bukan untuk laporan konsolidasi.

Di bab ini kita akan membahas enam negara maju yang mendominasi perkembangan Akuntansi Internasional saat ini dan keenamnya termasuk kedalam pendiri IASB (International Accounting Standard Board).

1. Prancis


Merupakan pendukung utama penyeragaman Akuntansi nasional di dunia dengan menyetujui Plan Compatable General (1947) yang berisi :
  1. Tujuan dan prinsip Akuntansi serta pelaporan keuangan
  2. Definisi aktiva, kewajiban, ekuitas pemegang saham, pendapatan dan beban
  3. Aturan pengakuan dan penilaian
  4. Daftar akun standar, ketentuan mengenai penggunaannya, dan ketentuan tata buku lainnya
  5. Contoh laporan keuangan dan aturan penyajiannya.
Akuntansi di Prancis sangat terkait dengan kode sehingga sangat mungkin untuk melewatkan kenyataan bahwa legislasi hukum komersial dan hukum pajak sebenarnya menentukan banyak praktik Akuntansi dan pelaporan keuangan di Prancis.

Berikut lima perusahaan besar yang terlibat dalam penyusunan standar di Prancis :
  1. Counseil National de la Comptabilite atau CNC
  2. Comite de la Reglementation Comptable atau CRC
  3. Autorite des Marches Financiers atau AMF
  4. Ordre des Experts-Comptable atau OEC
  5. Compagnie National des Commisaires aux Comptes atau CNCC
Untuk Pelaporan Keuangan Perusahaan Prancis harus melaporkan hal berikut ini :
  1. Neraca
  2. Laporan Laba Rugi
  3. Catatan atas Laporan Keuangan
  4. Laporan Direktur
  5. Laporan Auditor
Pengukuran Akuntansi

Akuntansi di Prancis memiliki karakteristik ganda: Perusahaan tersendiri mematuhi peraturan yang tetap sedangkan kelompok usaha konsolidasi memiliki fleksibilitas lebih besar. Demikian dasar hukum untuk membagikan dividen da menghitung pendapatan kena pajak :
  • Penilaian aktiva berdasarkan biaya historis
  • Aktiva tetap didepresiasikan menurut provisi pajak dengan menggunakan dasar garis lurus atau saldo berganda
  • persediaan dinilai sebesar nilai yang lebih rendah antara biaya atau nilai realisasi dengan menggunakan metode FIFO atau Average
  • Biaya penelitian dan pengembangan dibebankan pada saat terjadinya, namun dapat dikapitalisasikan dalam keadaan tertentu.

2. Jerman


Akuntansi dunia usaha di Jerman menitikberatkan pada daftar akun nasional dan per bagian usaha (seperti halnya di Prancis). 
Ada dua undang-undang baru yang dikeluarkan (1988) :
  1. Menambahkan paragraf baru dalam buku ketiga German Commercial Code; memungkinkan perusahaan yang mengeluarkan ekuitas atau utang pada pasar modal resmi untuk menggunakan prinsip akuntansi internasional dalam laporan keuangan gabungan mereka
  2. Memungkinkan adanya penetapan perusahaan sektor swasta untuk menyusun standar akuntansi bagi laporan keuangan gabungan.
Karakteristik dasar ketiga dari akuntansi Jerman adalah ketergantungannya pada keputusan undang-undang dan pengadilan. Tidak ada lagi yang memiliki kekuatan mengikat atau otoritatif.

Regulasi dan Pelaksanaan Akuntansi

Undang-undang tentang Pengendalian dan Transparansi (1998) memperkenalkan keharusan bagi Kementrian Kehakiman untuk mengakui badan swasta yang menetapkan standar nasional untuk memenuhi tujuan berikut :
  • Mengembangkan rekomendasi atas penerapan standar Akuntansi dalam laporan keuangan konsolidasi
  • Memberikan nasihat kepada Kementrian Kehakiman atas legislasi Akuntansi yang baru
  • Mewakili Jerman dalam organisasi Akuntansi Internasional, seperti IASB.
Pelaporan Keuangan

Undang-undang Akuntansi (1985) secara khusus menentukan isi dan bentuk Laporan Keuangan, yang meliputi :
  1. Neraca
  2. Laporan Laba Rugi
  3. Catatan atas Laporan Keuangan
  4. Laporan Manajemen
  5. Laporan Auditor
Perusahaan kecil dikecualikan dari ketentuan audit dan dapat menyusun neraca dalam bentuk yang diringkas. Adanya laporan pribadi dari auditor kepada dewan direktur dan dewan pengawas perusahaan, laporan ini mengkhususkan mengomentari prospek masa depan perusahaan dan khususnya faktor-faktor yang bisa mengancam kelangsungannya. 
Laporan Keuangan Konsolidasi sendiri wajib dibuat oleh perusahaan yang berada dibawah satu manajemen dan dengan penguasaan atas mayoritas hak suara, pengaruh dominan melalui kontrak pengendalian aktiva, baik mengangkat atau memberhentikan mayoritas dewan direksi.

Pengukuran Akuntansi
  • Metode pembelian adalah metode konsolidasi yang utama
  • Aktiva dan kewajiban dari perusahaan yang diakuisisi dinilai sebesar nilai kini dan jumlah yang tersisa merupakan goodwill
  • Goodwill dapat disalinghapuskan terhadap cadangan dalam ekuitas atau diamortisasi secara sistematis selama umur manfaat ekonominya
  • Usaha patungan dapat dicatat dengan menggunakan metode konsolidasi proporsional atau metode ekuitas
  • Baya historis merupakan dasar untuk menilai aktiva berwujud
  • Persediaan dinilai sebesar nilai yang lebih rendah antara biaya atau pasar, metode yang digunakan untuk menghitung biaya adalah FIFO atau average
  • Biaya penelitian dan pengembangan dibebankan pada saat terjadinya.

3. Jepang


Akuntansi dan Pelaporan Keuangan di Jepang mencerminkan gabungan berbagai pengaruh domestik dan internasional. Ini bisa lebih dipahami dengan memahami budaya, praktik usaha dan sejarah Jepang.
Pada akhir tahun 1990-an setelah sebelumnya krisis keuangan yang mengikuti pecahnya ekonomi gelembung Jepang juga mendorong dilakukannya evaluasi menyeluruh atas standar pelaporan keuangan Jepang yang mendorong perubahan besar untuk membuat kesehatan ekonomi perusahan-perusahaan Jepang semakin transparan dan membawa Jepang lebih dekat dengan standar Internasional.

Regulasi Akuntansi dalam sistem pemerintahan Jepang berdasarkan kepada "Sistem Hukum Segitiga"; Hukum Komersial, UU Pasar Modal, dan UU Pajak Penghasilan. Hukum Komersial diatur oleh Kementrian Kehakiman (MOJ) lalu laporan keuangan dan skedul pendukung bagi perusahaan berukuran kecil dan menengah harus diaudit hanya oleh auditor wajib.
Perusahaan milik publik harus memenuhi ketentuan lebih lanjut dalam UU Pasar Modal yang diatur oleh Menteri Keuangan.

Pelaporan Keuangan yang berlaku di Jepang adalah :
  1. Neraca
  2. Laporan Laba Rugi
  3. Laporan Usaha
  4. Proposal atas Penentuan Penggunaan (apropriasi) Laba Ditahan
  5. Skedul Pendukung
Catatan yang menyertai neraca dan laporan laba rugi menjelaskan kebijakan akuntans dan memberikan detail pendukung sebagaimana yang dapat ditemukan dinegara lainnya. Laporan usaha berisi garis besar usaha dan informasi mengenai operasi, posisi keuangan dan hasil operasi.

Pengukuran Akuntansi

Hukum Komersial mewajibkan perusahaan-perusahaan besar untuk menyusun laporan konsolidasi :
  • Akun terpisah merupakan dasar laporan konsolidasi dan umumnya prinsip akuntansi yang sama digunakan untuk keduanya
  • Anak perusahaan dikonsolidasikan jika induk perusahaan langsung dan tidak langsung mengendalikan kebijakan keuangan dan operasionalnya
  • Goodwill diukur menurut dasar nilai wajar aktiva bersih yang diakuisisi dan diamortisasi selama 20 tahun 
  • Metode Ekuitas digunakan untuk investasi pada perusahaan afiliasi 
  • Persediaan dinilai sebesar nilai yang lebih rendah antara biaya dan pasar
  • Biaya penelitian dan pengembangan dibebankan pada saat terjadinya

4. Belanda


Akuntansi di negara ini memberikan beberapa paradox yang menarik, disamping memiliki Akuntansi dan pelaporan keuangan yang relatif permisif, tetapi standar praktik dan profesional yang sangat tinggi. Belanda merupakan negara hukum kode, namun akuntansinya berorientasi pada penyajian wajar.

Regulasi dan Penegakan Aturan Akuntansi

Ketika UU Laporan Keuangan (1970) diberlakukan di Belanda, inilah program besar perubahan dalam bidang hukum perusahaan. Diantara provisi utama UU tahun 1970 adalah sebagai berikut :
  1. Laporan keuangan tahunan harus menunjukkan gambaran yang wajar
  2. Laporan keuangan harus disusun sesuai dengan praktik usaha yang baik
  3. Dasar penyajian aktiva dan kewajiban dan penentuan hasil operasi harus diungkapkan
  4. Laporan keuangan harus disusun sesuai dengan dasar yang konsisten dan pengaruh material
  5. Informasi keuangan komparatif untuk periode sebelumnya dalam laporan keuangan dan catatan kaki
Pelaporan Keuangan 

Laporan keuangan berisikan hal-hal sebagai berikut :
  • Neraca
  • Laporan Laba Rugi
  • Catatan-catatan
  • Laporan Direksi
  • Informasi lain yang direkomendasikan
Sebuah laporan arus kas dianjurkan untuk disertakan. Catatan harus menjelaskan prinsip-prinsip Akuntansi yang digunakan dalam evaluasi dan penentuan hasil, pemikiran dibalik setiap perubahan Akuntansi. Perusahaan-perusahaan kelompok untuk tujuan penggabungan merupakan perusahaan yang membentuk sebuah satuan ekonomi dibawah kendali yang sama.

Pengukuran Akuntansi 

Karena perusahaan-perusahaan Belanda memiliki fleksibilitas dalam menerapkan aturan pengukuran, dapat diduga bahwa terdapat kesempatan untuk melakukan perataan laba. Lagipula pos-pos tertentu dapat mengabaikan laporan laba rugi dan langsung disesuaikan terhadap cadangan dalam ekuitas pemegang saham. Hal ini antara lain :
  1. Kerugian akibat bencana yang tidak mungkin atau tidak umum untuk diasuransikan
  2. kerugian akibat nasionalisasi atau sejenis penyitaan lainnya
  3. konsekuensi akibat restrukturisasi keuangan

5. Inggris


Akuntansi di Inggris berkembang sebagai sebuah ilmu tunggal secara pragmatis merespons terhadap kebutuhan dan praktik bisnis. Hal ini didasari bahwa warisan Akuntansi pada dunia sangatlah mendasar, sebagai negara pertama didunia yang mengembangkan sebuah profesi Akuntansi seperti yang kita kenal sekarang ini.

Regulasi dan Penegakan Aturan Akuntansi

UU pada tahun 1981 menetapkan lima prinsip dasar Akuntansi :
  • Pendapatan dan beban harus ditandingkan menurut dasar akrual
  • Pos aktiva dan kewajiban secara terpisah dalam setiap kategori aktiva dan kewajiban dinilai secara terpisah
  • Prinsip Konservatisama diterapkan, khususnya dalam pengakuan realisasi laba dan seluruh kewajiban dan kerugian yang diketahui
  • Penerapan kebijakan akuntansi yang konsisten dari tahun ke tahun diwajibkan
  • Prinsip kelangsungan usaha diterapkan untuk perusahaan yang menggunakan Akuntansi
Berikut enam badan akuntansi di Inggris yang berhubungan dengan komite konsultatif badan akuntansi :
  1. Institut Akuntan Berizin Resmi di Inggris dan Wales (ICAEW)
  2. Institut Akuntan Berizin Resmi di Irlandian (ICAI)
  3. Institut Akuntan Berizin Resmi di Skotlandia (ICAS)
  4. Asosiasi Akuntan Berizin Resmi dan Bersertifikat (ACCA)
  5. Institut Akuntan Manajemen Berizin Resmi (CIMA)
  6. Institut Keuangan dan Akuntansi Publik Berizin Resmi (CIPFA)
Hingga tahun 2000, standar audit merupakan tanggung jawab sebuah dewan dari CCAB. Pada tahun tersebut Accountacy Foundation dibentuk untuk mengatur dan mengawasi profesi audit.

Pelaporan Keuangan

Laporan Keuangan di Inggris merupakan yang paling komprehensif, mencakup :

  1. Laporan direktur
  2. Akun laba dan rugi dan Neraca
  3. Laporan arus kas
  4. Laporan total keuntungan dan kerugian yang diakui
  5. Laporan kebijakan akuntansi
  6. Catatan atas referensi dalam laporan keuangan
  7. Laporan auditor
Keistimewaan laporan keuangan Inggris adalah bahwa perusahaan-perusahaan kecil dan menengah dibebaskan dari banyaknya kewajiban laporan keuangan.

Pengukuran Akuntansi
  • Memperbolehkan adanya metode akuisisi dan penggabungan akuntansi untuk kombinasi bisnis
  • Aset-aset bisa dihitung pada harga perolehan, biaya sekarang, atau menggunakan gabungan keduanya
  • Pinjaman yang menggantikan resiko dan penghargaan kepemilikan kepada penyewa dikapitalisasi dan kewajiban ditunjukkan sebagai hutang
  • Semua perusahaan Inggris diijinkan untuk menggunakan IFRS alih-alih GAAP Inggris yang baru saja dijelaskan.

6. Amerika Serikat


Akuntansi diatur oleh badan sektor swasta, tetapi sebuah lembaga pemerintah juga memiliki kekuasaan untuk menetapkan standarnya sendiri. Kunci utama yang menghubungkan dua sistem kekuasaan yang terbagi ini sehingga dapat bekerja secara efektif adalah SEC Accounting Series Release.

Regulasi dan Penegakan Aturan Akuntansi

Prinsip-prinsip akuntansi yang diterima secara umum (GAAP) terdiri dari seluruh standar, aturan, dan regulasi akuntansi keuangan yang diperhatikan ketika menyusun laporan keuangan. SFAS merupakan komponen utama dalam GAAP.

Pelaporan Keuangan 

Meliputi komponen sebagai berikut :
  1. Laporan Manajemen
  2. Laporan auditor independen
  3. Laporan keuangan utama (laporan laba rugi, neraca, laporan arus kas, laporan laba komprehensif, dan laporan ekuitas pemegang saham)
  4. Diskusi manajemen dan analisis atas hasil operasi dan kondisi keuangan
  5. Pengungkapan atas kebijakan akuntansi dengan pengaruh paling penting terhadap laporan keuangan.
  6. Catatan atas laporan keuangan
  7. Perbandingan data keuangan tertentu selama lima atau sepuluh tahun
  8. Data kuartal terpilih
Pengukuran Akuntansi

  • Mengasumsikan bahwa suatu entitas usaha akan terus melangsungkan usahanya
  • Penggabungan usaha harus dicatat sebagai sebuah pembelian
  • Metode LIFO, FIFO dan Average diperbolehkan dan digunakan secara luas dalam penentuan harga persediaan.







Sumber :
http://mrahmanprabowo.wordpress.com/2013/03/22/akuntansi-komparatif/
http://s3fti.files.wordpress.com/2013/04/akuntansi-internasional.pdf
Frederick D.S. Choi & Gary K.Meek.International Accounting;Penerbit Salemba Empat.

No comments:

Post a Comment